Jan 16 2010
Kurikulum Yang membingungkan

Syukur Alhamdulillah hingga saat ini saya masih dalam keadaan sehat wal’ afiat tak kurang suatu apapun. Setelah sekian lama vakum menulis karena kesibukan yang kian banyak dan hampir tidak ada waktu senggang untuk menulis, sehinggga kegiatan ngeblogku seakan hidup segan mati tak mau. Kini diawal tahun 2010 saya mencoba menata kembali file demi file yang telah lama tercecer dan kurang tersalurkan hingga isi otak kepalaku serasa ingin meledak karena banyak ide yang mustinya dapat dituliskan di blog ini.
Diawal tahun 2010 dan postingan pertama di tahun 2010, saya mencoba membahas mengenai pendidikan di sekolah menengah kejuruan khususnya menyoroti kurikulum spektrum 2008 yang setahun sudah digulirkan di masing-masing sekolah.
Kalo kita menengok kebelakang, tujuan kurikulum pendidikan dibenahi adalah untuk meningkaktkan hasil pendidikan di masing-masing tingkat satuan pendidikan. Misalnya di tingkat pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang saya lakukan sekarang ini. Kurikulum 2006 kemarin yang lebih populer dengan istilah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) membuka peluang untuk masing-masing sekolah untuk meningkatkan sekolahnya masing-masing dalam hal teknis pembelajaranya. Karena dalam aturan KTSP sekolah bebas dan berhak untuk menyusun silabus guna kepentingan mengajarnya di sekolah masing-masing.
Tapi dengan penerapan itu ada sebagian sekolah yang hanya kopi paste silabus dari sekolah lain, imbasnya ada sebagian materi yang tidak bisa diterapkan oleh sekolah tersebut untuk melaksanakan praktek khususnya di sekolah-sekolah SMK. Banyak yang masih simpang siur dalam penerapan KTSP di masing-masing sekolah. Sehingga banyak sekolah terutama yang swasta yang bukan favorit penerapan KTSPnya kurang maksimal.
Di pertengahan tahun 2008 kemarin muncullah spektrum baru guna penyempurnaan kurikulam sebelumnya (KTSP) 2006. Anehnya lagi semesteran telah separuh jalam spektrum 2008 baru muncul dan harus diterapkan. Hal ini membuat sekolah makin bingung Saat belajar masih menggunakan KTSP 2006 setelah muncul nilai evaluasi harus berpedoman pada spektrum baru 2008. Alhasil nilainya harus dikonversikan dengan yang ada di spektrom 2008. Padahal spektrum 2008 banyak mata pelajaran/kompetensi yang berubah namanya.
Sudah bukan rahasia lagi dalam dunia Pendidikan di tanah air kita, kala staff jajaran Departemennya ganti, maka peraturan baru akan muncul, kalo peraturan yang baru tidak banyak menyimpang dengan peraturan lama sih tidak jadi soal…., tapi kalo peraturan baru bener-bener baru dan sedikit memaksakan keadaan kan menjadi runyam di kalangan tatanan di bawahnya. Contohnya penerapa n spektrum 2008 kurikulm SMK yang mulai dilaksanakan akhir-akhir ini.
Di Program keahlian Teknik Audio Video saja pelajaran produktif banyak yang relatif baru. Contohnya untuk tingkat X (sepuluh), dulu di KTSP 2006 tidak ada materi rekam audio sekarang muncul dengan nama pelajaran pembuatan master audio dan pembuatan rekaman di studio. Nah mau ngga’ mau kita harus ada fasilitas kalo memang siswa kita pengin pinter sesuai kurikulmnya. Di kelas XI juga ada yang bener-bener baru yaitu membuat dokumentasi video, dulu di KTSP 2006 tidak ada. Sebagai pendidik yang profesional harus mau belajar kalo mau dikatakan bertanggung jawab.
Saya hanya rakyat biasa yang hanya Abdi Negara dan Pemerintah, hanya bisa menghimbau kalo membuat aturan-aturan baru disosialisisasikan terlebih dahulu, jangan langsung diterapkan. Sehingga kami di lapangan bisa beradaptasi dulu sebelum kebingungan.


